Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO di Gunung Kemukus Foto : Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang.
Bratapos / Hukum

Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO di Gunung Kemukus

Terbit : 04-Feb-2025, 21:10 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 395 Kali

Semarang || jateng.bratapos.com - Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan praktik prostitusi terselubung di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen. Seorang perempuan berinisial S alias T (44) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini terungkap setelah seorang ibu, NS (42) asal Kota Semarang, melaporkan anaknya yang berusia 18 tahun, AM, yang dijanjikan pekerjaan namun malah dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reskrimum Polda Jateng, tersangka S mengelola tempat hiburan ilegal di Gunung Kemukus, mempekerjakan perempuan sebagai pemandu karaoke dan sejumlah di antaranya dipaksa terlibat dalam prostitusi. Dua dari pekerja tersebut bahkan masih di bawah umur. Praktik ini dioperasikan dengan cara menyewakan kamar dan memanfaatkan utang sebagai alasan untuk membatasi kebebasan korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat komunikasi, uang tunai, dan buku catatan transaksi yang menguatkan dugaan eksploitasi. Polda Jateng juga berkomitmen untuk memberantas praktik prostitusi terselubung di kawasan tersebut, dengan rencana koordinasi bersama pemerintah daerah untuk penertiban lebih lanjut.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Ibu korban, NS, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menyelamatkan anaknya dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan, terutama yang datang dari media sosial,"ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi keberanian keluarga korban dalam melaporkan kasus ini. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus perdagangan orang dan segera melapor jika menemui indikasi serupa.


Pilihan Untukmu