Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi Foto : Polda jateng berhasil mengungkap pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kg dengan menggunakan regulator yang dimodifikasi.
Bratapos / Hukum

Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Terbit : 05-Feb-2025, 19:13 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 254 Kali

Purworejo || jateng.bratapos.com - Polda Jateng berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ERE (23) yang diketahui melakukan pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kg dengan menggunakan regulator yang dimodifikasi. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat pada 31 Januari 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Arif Budiman, menjelaskan bahwa petugas yang melakukan penyelidikan menemukan praktik tersebut di lokasi yang dimaksud. Gas yang dipindahkan dengan cara yang tidak sesuai standar ini berpotensi menimbulkan bahaya kebocoran atau ledakan. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 231 tabung gas LPG berbagai ukuran dan 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas.

Kombes Pol. Arif Budiman menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serupa dan segera melapor jika menemui praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi, bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan subsidi sampai ke tangan masyarakat yang berhak.

Tersangka ERE kini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda hingga 60 miliar rupiah. Polda Jateng menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan guna menghindari penyalahgunaan subsidi yang merugikan masyarakat kecil.


Pilihan Untukmu