Polemik Pemotongan Kayu Jati di Kuwung: Hukum Tak Boleh Tertunda Foto : Pemotongan serta rencana pemanfaatan pohon kayu jati tumbang berukuran besar pada 21 Desember 2024.
Bratapos / Hukum

Polemik Pemotongan Kayu Jati di Kuwung: Hukum Tak Boleh Tertunda

Terbit : 27-Jan-2025, 10:02 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 362 Kali

Blora || jateng.bratapos.com -Kasus pemotongan kayu jati tumbang yang terjadi di Dusun Kuwung, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora pada 21 Desember 2024, memicu kontroversi yang terus bergulir di masyarakat. Meski barang bukti (BB) sudah diamankan oleh Polsek Kradenan, kasus ini belum juga diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum (APH).

Peristiwa ini menjadi sorotan banyak pihak, terutama warga setempat yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan pemotongan pohon jati tanpa izin resmi dari pihak Perhutani. Kepala Desa Mendenrejo, Supari, mengklaim bahwa ia telah memperoleh izin dari Perhutani untuk memanfaatkan kayu jati tersebut sebagai bahan untuk pembangunan pendopo desa. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pejabat Perhutani yang menegaskan bahwa tidak ada izin yang diberikan.

Selain itu, meskipun Supari mengklaim bahwa lahan tempat pohon jati tumbang telah dihibahkan oleh KLHK, hingga saat ini tidak ada bukti dokumen resmi yang mendukung klaim tersebut. Polemik ini semakin panas setelah sejumlah tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Blora meminta agar APH segera bertindak untuk memastikan transparansi proses hukum dan mencegah berkembangnya spekulasi yang merugikan.

Tokoh masyarakat setempat, seperti Mbah Yoto dan Ky. H. Mustain Sumber, menilai bahwa tindakan pemotongan kayu di situs Kuwung bukan hanya merusak citra Blora, tetapi juga melanggar nilai-nilai adat yang dijunjung tinggi di wilayah tersebut. Mereka mengingatkan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi peringatan untuk menjaga kelestarian situs keramat Kuwung, bukan justru memanfaatkan alam demi kepentingan pribadi.

Sukisman, Ketua Lembaga MPKN (Masyarakat Pengawas Keuangan Negara), juga menegaskan bahwa kejadian ini sudah memasuki ranah hukum dan harus segera ditindaklanjuti oleh Polres Blora. " Kami meminta agar pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum, karena indikasinya sudah jelas melanggar hukum pidana dan perdata," tegas Sukisman.

Pihak-pihak yang peduli, termasuk LDA (Lembaga Dewan Adat) dan MAKN (Majelis Adat Kerajaan Nusantara), juga diharapkan untuk terlibat dalam pengawasan agar kasus ini tidak menghilang begitu saja. Jika penanganan hukum tidak segera dilakukan, masyarakat Blora berencana untuk melaporkan masalah ini ke lembaga-lembaga tersebut serta kepada KPK, BPKP, dan KLHK.

Dengan bukti yang sudah ada dan klaim yang terus berkembang, banyak yang berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini.


Pilihan Untukmu