Demak || jateng.bratapos.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Demak berhasil mengungkap praktik perjudian yang terjadi di Dusun Cogeh, Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pada Rabu (29/1/2025). Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, penyelidikan segera dilakukan, dan ditemukan adanya tindak pidana perjudian jenis permainan capsa dengan kartu remi yang melibatkan taruhan uang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku perjudian, yaitu MM (50) warga Mranggen, MK (35), dan JJ (49) keduanya warga Karangawen, Demak. Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian berupa kartu remi dan sejumlah uang yang digunakan untuk taruhan dalam perjudian tersebut.
AKP Winardi menjelaskan bahwa ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian. Mereka dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Demak dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,"pungkasnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana agar keamanan dan ketertiban di wilayah setempat bisa terjaga dengan baik.