Klaten || Jateng.bratapos.com – Seorang pria berinisial BP (31), diduga pemodal utama sindikat perdagangan satwa liar dilindungi, berhasil ditangkap dalam operasi gabungan oleh tim dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, BKSDA Jawa Tengah, dan Polda Jateng. BP dibekuk pada Jumat, 14 Juni 2025 pukul 18.00 WIB di Kecamatan Wedi, Klaten, setelah sempat buron dan mengabaikan dua panggilan resmi.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus terdahulu yang melibatkan S (32), pelaku lapangan yang tertangkap tangan menjual burung Cica Daun Besar—spesies dilindungi—pada Agustus 2024. Dari hasil pemeriksaan, S mengungkapkan bahwa BP merupakan otak dan penyandang dana utama operasi tersebut. Setelah dilakukan pencarian intensif, tim gabungan berhasil menangkap BP dan membawanya ke Kantor Pos Gakkum Semarang.
BP saat ini ditahan di Tahti Polda Jateng dan dijerat Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, serta peraturan Menteri LHK terkait perlindungan satwa. “Penindakan ini bukan hanya menyelamatkan satwa dilindungi, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa memelihara satwa liar secara ilegal adalah pelanggaran serius,” tegas Kepala BKSDA Jateng, Darmanto.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan bahwa pendekatan penegakan hukum kini lebih terfokus pada pembongkaran jaringan ketimbang hanya pelaku lapangan. “Kami menggunakan intelijen digital dan teknologi siber untuk memetakan jaringan. BP terbukti berulang kali melakukan transaksi satwa dilindungi secara daring,” jelasnya.
Menurut Aswin, penangkapan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat posisi Indonesia dalam konservasi global. “Konservasi hari ini bukan hanya soal spesies, tapi menjaga masa depan ekologis bangsa,” pungkasnya.