Denpasar||jateng.bratapos.com - Seorang pria berinisial SA (31) asal Surakarta, Jawa Tengah, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat atas dugaan pencurian HP di sebuah rumah kos di Jalan Dam Tukad Badung, Banjar Sading Sari, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Korban, berinisial TBN (35), kehilangan dua HP yang sedang diisi daya di atas meja saat dirinya tertidur. Kejadian tersebut diketahui setelah istri korban membangunkannya dan menyampaikan bahwa seorang pria, yang dikenalnya, datang ke rumah dan mengambil dua HP tersebut. Saat korban berusaha mencari, pelaku telah melarikan diri.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh IPTU Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumahnya di Jalan Tukad Baru Gang Uma Diwang, Denpasar. Saat diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap oleh petugas," ujar Kapolsek.
Pelaku ditangkap pada Kamis (28/11/2024) dan mengakui perbuatannya mencuri dua HP milik korban. Selain itu, SA juga mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk mencuri sepeda motor di wilayah Jalan Tukad Baru, dua HP di Sesetan, dan satu HP di daerah Tabanan.
SA saat ini ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan dalam kasus pencurian lainnya,” pungkas Kompol Laksmi.