Boyolali || jateng.bratapos.com - Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 44.573.05 Sunggingan, Boyolali, semakin memunculkan kekecewaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kegiatan ilegal yang diduga melibatkan pihak SPBU dan oknum mafia minyak ini terus berlangsung meskipun sudah mendapat perhatian publik. Aktivitas penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan dengan kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi, berlangsung setiap hari, terutama pada sore hingga malam hari, di SPBU Boyolali-Semarang, Area Sawah/Kebun, Tanduk, dan SPBU Sunggingan, Boyolali.
Kendati aktivitas ini jelas-jelas terjadi dan telah ramai diberitakan, Polres Boyolali hingga saat ini belum mengambil langkah tegas. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa pihak kepolisian seakan menutup mata terhadap praktik ilegal yang merugikan negara ini. Terlebih lagi, ada dugaan bahwa salah satu oknum yang terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM ini adalah seorang anggota Brimob yang diduga berinisial GY. Penyalahgunaan solar bersubsidi ini seakan menjadi masalah yang tak kunjung diselesaikan meskipun telah meresahkan banyak pihak.
Atensi Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas mafia migas, nampaknya tidak dihiraukan di Boyolali. Kapolri menegaskan pentingnya pemberantasan mafia BBM bersubsidi yang merugikan negara, namun praktik tersebut masih terus berlangsung tanpa ada penindakan berarti dari aparat setempat. Keadaan ini justru bertolak belakang dengan upaya dan harapan masyarakat agar Polri lebih serius menanggapi kasus tersebut.
Kami berharap, Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Tindakan tersebut sangat penting untuk memastikan keadilan, melindungi kepentingan negara, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah masalah besar yang harus segera ditanggulangi, dan diharapkan tidak ada lagi yang merasa kebal hukum dalam praktik mafia minyak yang merugikan negara dan masyarakat.