Grobogan || jateng.bratapos.com - Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Beat yang terjadi di sebuah warung di Desa Kradenan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, pada Rabu (29/1/2025). Korban, Suyatun (45), seorang wanita asal Desa Tunggulrejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Kamis (30/1/2025), dengan kerugian sekitar Rp 8 juta. Setelah penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku hanya satu hari setelah laporan diterima.
Pelaku, SA (23), warga Desa Tunggulrejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, ditangkap tanpa perlawanan saat dilakukan penggeledahan. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa dirinya lah yang telah mencuri sepeda motor milik korban. Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, dalam konferensi pers pada Senin (10/2/2025), menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Usai konferensi pers, Kapolres menyerahkan sepeda motor yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya. AKBP Ike Yulianto juga mengingatkan suami korban, Jimin (54), untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa. Sebagai langkah pencegahan, Kapolres mengimbau masyarakat Kabupaten Grobogan untuk lebih waspada dan mengantisipasi potensi kejahatan pencurian sepeda motor.
Kapolres juga memberikan beberapa tips kepada masyarakat, seperti memastikan kunci kendaraan tidak tertinggal, menggunakan pengaman ganda seperti kunci tambahan atau alarm, serta parkir di tempat yang aman dan mudah dipantau, terutama di tempat umum.