Purbalingga || jateng.bratapos.com - Polres Purbalingga tengah memproses hukum seorang pria penjual obat terlarang yang diamankan warga di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Kamis (6/2/2025). Tersangka, yang diketahui bernama ZF (30), warga Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh, ditangkap setelah kedapatan menjual obat-obatan berbahaya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf, menjelaskan bahwa ZF mengedarkan empat jenis obat terlarang, yakni Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer, dan Tramadol. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3.346 butir obat-obatan tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menangkap tersangka pada Minggu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
ZF mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua minggu, memasarkan obat terlarang melalui WhatsApp dan mengantar barang kepada para pembeli di sekitar wilayah Karangreja. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya bekerja untuk seseorang yang tidak dikenalnya, dengan janji upah Rp 2 juta per bulan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ZF terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Diketahui, tersangka juga memiliki riwayat hukum terkait penyalahgunaan obat terlarang pada 2023 di Kabupaten Tegal.