Polres Purbalingga Tangkap Penjual dan Pembeli Psikotropika Foto : Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, dalam konferensi pers pada Kamis (16/1/2025).
Bratapos / Hukum

Polres Purbalingga Tangkap Penjual dan Pembeli Psikotropika

Terbit : 16-Jan-2025, 16:04 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 190 Kali

Purbalingga || jateng.bratapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka sekaligus, yakni penjual dan pembeli, beserta barang bukti.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, dalam konferensi pers pada Kamis (16/1/2025), menyatakan bahwa kedua tersangka berinisial AC (22), warga Kedungbanteng, Banyumas, dan DR (18), warga Kaligondang, Purbalingga. “AC merupakan penjual obat terlarang, sementara DR adalah pembelinya,” ujar Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Ipda Roni.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang lokasi di Kelurahan Purbalingga Wetan yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor. Saat diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan obat psikotropika dalam dompet milik DR.

“Dari pengakuan DR, diketahui bahwa obat tersebut dibeli dari AC. Kami kemudian menangkap AC beserta barang bukti obat-obatan yang ia jual,” tambah Ihwan.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

• 4 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam dalam aluminium foil silver.

• 55 butir obat bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam dalam aluminium foil biru.

• 5 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam dalam aluminium foil silver.

• 2 telepon genggam (iPhone 11 dan Infinix Hot 30i).

• 2 dompet, masing-masing berwarna hitam.

Menurut pengakuan AC, ia memperoleh obat terlarang tersebut secara online dari pihak yang tidak dikenal, lalu menjualnya kembali melalui aplikasi WhatsApp untuk mendapat keuntungan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

 

 

(Humas Polres Purbalingga)


Pilihan Untukmu