Polres Sragen Ungkap Pencurian di Dua Sekolah Foto : Pelaku utama kasus pencurian, Ilham Manzis (23), bersama dua rekannya, Syahrial Ika Suryono (35) dan Eko Widodo.
Bratapos / Hukum

Polres Sragen Ungkap Pencurian di Dua Sekolah

Terbit : 04-Feb-2025, 19:54 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 166 Kali

Sragen || jateng.bratapos.com - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Karangmalang dan Unit Resmob Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua sekolah dasar di Kecamatan Karangmalang, Sragen. Aksi pencurian ini terjadi pada 31 Januari dan 2 Februari 2025, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Kasus ini berhasil terungkap setelah polisi menangkap tiga tersangka pada 3 Februari 2025.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa pelaku utama, Ilham Manzis (23), bersama dua rekannya, Syahrial Ika Suryono (35) dan Eko Widodo (30), merusak genting, plafon, dan pintu sekolah untuk mencuri barang-barang elektronik seperti komputer, printer, amplifier, dan perangkat audio lainnya. Barang hasil curian kemudian dijual oleh dua tersangka lainnya. Barang bukti yang diamankan antara lain CPU komputer, printer, amplifier TOA, serta perangkat audio.

Selain itu, polisi juga menemukan alat-alat yang digunakan pelaku, seperti linggis, helm, serta dua unit sepeda motor Honda NMAX dan Vario yang digunakan dalam aksi kejahatan. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, petugas mengungkapkan bahwa pelaku juga terlibat dalam beberapa kasus serupa di wilayah Sragen dan Karanganyar, termasuk pencurian di SDN 2 Patihan dan SDN Wonokerso 2. Total kerugian dari serangkaian pencurian ini diperkirakan lebih dari Rp 50 juta.

Kapolres Sragen menegaskan bahwa ketiga tersangka kini telah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka Ilham Manzis dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara dua tersangka lainnya, Syahrial Ika Suryono dan Eko Widodo, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, yang dapat dihukum penjara hingga 4 tahun. Polres Sragen kini tengah melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.


Pilihan Untukmu