Polres Temanggung Ingatkan Warga Waspadai Modus Ganjal ATM Foto : Dua tersangka diamankan polres temanggung.
Bratapos / Hukum

Polres Temanggung Ingatkan Warga Waspadai Modus Ganjal ATM

Terbit : 06-Mar-2025, 15:24 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 167 Kali

Temanggung || jateng.bratapos.com - Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengingatkan warga untuk lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM. Ia mengungkapkan bahwa banyak kejahatan yang terjadi di mesin ATM, salah satunya adalah modus pengganjalan kartu ATM yang dilakukan oleh komplotan penipu.

"Hati-hati dan waspada di mesin ATM, bisa jadi pihak yang ingin membantu itu adalah komplotan pengganjal ATM yang akan menguras uang di rekening,” ujar AKP Didik Tri Wibowo pada Rabu (5/3/2025).

AKP Didik menjelaskan bahwa Polda Jawa Tengah dan Polres Temanggung baru-baru ini berhasil mengungkap sindikat pengganjal kartu ATM yang beroperasi di berbagai daerah dalam wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Para pelaku biasanya berpura-pura membantu warga yang mengalami masalah dengan kartu ATM mereka, namun setelah memperoleh PIN, mereka kemudian pergi untuk menguras rekening korban melalui mesin ATM lain.

Kasat Reskrim Polres Temanggung melaporkan bahwa dua tersangka, YN (41) warga Lampung Timur dan SWA (34) warga Kota Bekasi, telah ditangani di Polres Temanggung. Sementara dua tersangka lainnya, M dan DH, kini ditangani oleh Polres Purworejo. AKP Didik juga menegaskan pentingnya kewaspadaan agar kasus serupa tidak terjadi pada masyarakat.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Temanggung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan potensi bahaya di mesin ATM. Ia mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan bantuan di sekitar mesin ATM.


Pilihan Untukmu