Polrestabes Semarang Ungkap Judi Online Sponsori Tawuran Gangster Polrestabes Semarang Ungkap Judi Online Sponsori Tawuran Gangster
Bratapos / Hukum

Polrestabes Semarang Ungkap Judi Online Sponsori Tawuran Gangster

Terbit : 23-Oct-2024, 19:14 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 183 Kali

Semarang||jateng.bratapos.com - Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers yang mengungkap keterlibatan situs perjudian online dalam mendanai kelompok gangster yang melakukan tawuran di Kota Semarang. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menemukan hubungan antara jaringan perjudian online dan pendanaan aktivitas kriminal oleh kelompok gangster.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa tiga tersangka utama, yakni M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23), bertindak sebagai admin media sosial untuk sejumlah kelompok gangster seperti Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok. Tersangka Iqbal Samudra diketahui bekerja sama dengan situs perjudian online ganas69, Jejulol, dan Zig-zag, yang memberikan dukungan finansial kepada kelompok gangster tersebut.

“Situs-situs judi online ini memberikan uang yang kemudian didistribusikan oleh Iqbal kepada admin gangster lainnya,” ujar Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel dan uang senilai Rp48 juta yang diduga berasal dari endorsemen situs judi online.

Para tersangka diduga mendapatkan keuntungan bulanan sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta, yang digunakan untuk berbagai kegiatan kriminal, seperti:

Pembiayaan tawuran: Dana digunakan untuk mendanai tawuran yang terjadi baru-baru ini di Jl. Dokter Cipto.

Pertemuan dan rekreasi: Uang tersebut menutupi biaya sewa vila dan kegiatan rekreasi kelompok.

Pembelian atribut dan alkohol: Dana juga dialokasikan untuk membeli perlengkapan kelompok dan alkohol.

Kombes Pol Irwan Anwar juga menambahkan bahwa penyelidikan ini mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk mengganggu keamanan, terutama menjelang Pilkada.

“Ada indikasi mobilisasi siswa sekolah yang terlibat dalam demonstrasi mahasiswa pekan lalu, yang berpotensi berkaitan dengan jaringan ini,” jelasnya.

Saat ini, Polrestabes Semarang telah memblokir situs-situs judi online terkait dan terus mengidentifikasi pelaku di tingkat atas yang mengendalikan operasi ilegal ini. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.

Polrestabes Semarang menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan ini sepenuhnya dan memastikan keamanan masyarakat Kota Semarang.

"Kami memperingatkan pihak-pihak yang terlibat untuk segera menghentikan segala tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan kota," tutup Kombes Pol Irwan Anwar.


Pilihan Untukmu