Grobogan || jateng.bratapos.com - Seorang pria berinisial J (23) asal Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria tersebut ditangkap karena menyimpan sepeda motor dan mobil tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Total ada 10 sepeda motor dan 2 mobil yang diamankan oleh Polres Grobogan, yang terdiri dari berbagai merk dan tipe kendaraan.
Kendaraan yang ditemukan meliputi sepeda motor Suzuki Satria FU, Yamaha Vixion, Honda Vario, Honda Beat, Yamaha Mio, dan Yamaha Jupiter MX, serta dua mobil, yakni Honda Brio dan Daihatsu Sigra. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai transaksi jual beli kendaraan tanpa kelengkapan dokumen sah yang dilakukan melalui media sosial dan metode pembayaran COD (Cash on Delivery).
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan kendaraan-kendaraan tersebut melalui transaksi online dan langsung melakukan pembayaran di tempat.
Terkait hal ini, pelaku kini terancam pasal 481 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana menyimpan atau menyembunyikan barang hasil kejahatan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara hingga 7 tahun. Kendaraan-kendaraan yang disita kemudian dikembalikan kepada pemilik sah setelah dilakukan verifikasi.
Salah satu pihak yang merasa terbantu oleh pengungkapan ini adalah Suko Bino, seorang karyawan Mandiri Utama Finance. Ia mengucapkan terima kasih atas kinerja Polres Grobogan, terutama anggota Resmob, yang berhasil mengembalikan mobil Honda Brio milik perusahaan tempatnya bekerja,"ungkapnya.