Demak|| jateng.bratapos.com - Proyek pembangunan yang menggunakan Dana Desa di Desa Jatimulyo, Kecamatan Bonang, saat ini menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang seharusnya mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu temuan mencolok adalah penggunaan besi berukuran 8 mm yang seharusnya berukuran 10 mm, yang berpotensi menurunkan kualitas proyek.
Lebih dari itu, penggunaan molen dalam proyek ini juga menjadi sorotan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap proyek yang dibiayai Dana Desa harus mengutamakan pemberdayaan masyarakat lokal untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan ekonomi desa. Namun, dengan penggunaan molen yang lebih efisien namun mengurangi keterlibatan tenaga kerja lokal, prinsip dasar ini terkesan diabaikan.
Pemanfaatan Dana Desa seharusnya dilakukan dengan penuh transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan pedoman yang ada. Setiap kegiatan pembangunan dari dana ini seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus menjaga agar tidak terjadi penyimpangan yang bisa merugikan desa itu sendiri.
Untuk itu, pengawasan lebih ketat sangat dibutuhkan dalam proyek ini. Pertanyaannya, apakah sudah ada pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran ini ke inspektorat atau dinas terkait? Hal ini sangat penting agar dapat dilakukan audit mendalam dan jika ada pelanggaran, langkah perbaikan bisa segera diambil demi kepentingan masyarakat.