Grobogan || jateng.bratapos.com – Pembangunan pagar Kantor Pengadilan Agama Purwodadi yang terletak di jalan MH. Thamrin No. 9, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek yang dibiayai dari APBD dengan anggaran Rp. 251.156.000 ini diduga melenceng, terutama pada penggunaan batu pondasi yang tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.
Temuan ini terungkap setelah LSM Gempithak melaporkan proyek tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Grobogan. LSM tersebut menegaskan bahwa kontraktor yang memenangkan tender proyek pembangunan pagar ini, yakni CV. Putra Laksana Perwira, tidak mengikuti ketentuan yang tertera dalam kontrak yang sudah ditandatangani.
Pantauan media di lokasi proyek menunjukkan bahwa kondisi lapangan tergenang air, tanpa ada upaya pengeringan sebelum pembangunan pondasi pagar dilakukan. Selain itu, batu yang digunakan sebagai pondasi tampak tidak sesuai dengan jenis bahan yang diharapkan dalam kontrak.
Di sisi lain, pekerja juga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), yang jelas melanggar peraturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Mandor pelaksanaan pekerjaan, Yus, mengakui bahwa batu pondasi yang digunakan tidak sesuai spesifikasi. “Nanti saya mau minta diganti yang bagus, sesuai spek,” ujar Yus.
Taufik, Kepala Bidang Dinas PUPR Purwodadi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memberikan teguran kepada kontraktor jika ditemukan pelanggaran. Namun, hingga saat ini, pihak kontraktor CV. Putra Laksana Perwira belum dapat dimintai klarifikasi terkait temuan ini.