Semarang || Jateng.Bratapos.com – Aktivitas tambang galian C milik PT Brilian Berkah Abadi di Karjan, Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, tengah menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga menjalankan penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun persetujuan lingkungan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Temuan tersebut terungkap pada Minggu, 13 Juli 2025.a
Penelusuran tim jurnalis dan hasil konfirmasi ke sejumlah instansi menunjukkan bahwa PT Brilian tidak tercatat dalam sistem perizinan lingkungan maupun pertambangan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Tidak ada data terkait PT Brilian Berkah Abadi di sistem kami. Untuk saat ini, kewenangan persetujuan lingkungan sudah dilimpahkan ke kabupaten/kota,” jelas seorang pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).
Namun, saat dikonfirmasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang justru terkesan menutup akses informasi. Ketua tim kerja pengendalian dampak lingkungan, Deazy Rahmawati, menolak memberikan penjelasan.
“Saya tidak berwenang memberi jawaban. Silakan langsung ke Plt Kepala Dinas,” ujarnya, Jumat (11/7/2025), seraya menyebut atasannya tengah menjalani tugas dinas di Solo.
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa PT Brilian tidak pernah mengajukan IUP Operasi Produksi.
“Yang diajukan hanya IUP penjualan, dan itu untuk keperluan wisata agro, bukan untuk aktivitas tambang komersial,” tegas seorang pejabat ESDM Jateng.
Sejumlah ahli dan aktivis lingkungan menilai tindakan PT Brilian berpotensi melanggar hukum berat. Selain melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, juga diduga menyalahi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Bisa masuk ke ranah pidana karena diduga ada pemalsuan izin dan eksploitasi alam tanpa dasar hukum,” ujar aktivis Koalisi Rakyat Jaga Alam (KRJA) Jawa Tengah.
Masyarakat dan aktivis mendesak agar Pemerintah Kabupaten Semarang segera menutup dan menyegel lokasi tambang serta menyerahkan kasus ini ke penegak hukum. Desakan publik juga ditujukan pada aparat untuk mengusut tuntas pihak yang terlibat.
Persoalan ini dinilai sebagai cerminan lemahnya pengawasan tambang di daerah. Bila dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memperlemah wibawa hukum dan membuka celah praktik korupsi.