Cilacap || jateng.bratapos.com – Praktik dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang berasal dari retribusi Pasar Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, banyak pihak yang menduga dana tersebut justru menjadi bancakan bagi perangkat Pemerintah Desa (Pemdes).
Kepala Desa Karangpucung sebelumnya, berinisial DHU, terjerat kasus korupsi terkait dana APBDes tahun 2019-2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar. Setelah ia dijatuhi vonis, jabatan Kepala Desa pun diambil alih oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Dirwo selama lebih dari enam bulan, hingga akhirnya Camat Karangpucung menunjuk Faizin, Kasi Trantib Kecamatan, sebagai Pejabat Desa Karangpucung.
Terkait dugaan penyalahgunaan retribusi pasar, Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Ormas Gibas) Cilacap telah melayangkan surat untuk mengadakan audensi dengan Pemdes Karangpucung pada Juni 2024. Audiensi ini melibatkan perwakilan dari berbagai pihak, termasuk Dispermades, Camat, Kapolsek, Koramil, Karang Taruna, pedagang pasar, serta masyarakat. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas dari hasil pertemuan tersebut.
Salah seorang warga Desa Karangpucung, Mulyadi Tanjung (Buyung), menyatakan kekecewaannya karena Pemdes belum menindaklanjuti kesepakatan yang tercapai dalam audiensi tersebut. Beberapa poin yang disepakati antara lain perbaikan manajemen pemerintahan desa, pembentukan Peraturan Desa (Perdes) tentang pasar, dan penataan parkir yang semrawut, yang mengakibatkan kerusakan pada lapangan olahraga desa.
Buyung juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap lapangan desa yang rusak akibat penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti untuk parkir kendaraan. Meski hasil sewa pasar malam mencapai Rp 5 juta, ia mencurigai adanya praktik bancakan terkait dana tersebut, karena tidak ada upaya perbaikan atau pemeliharaan.
Ketua Ormas Gibas Kabupaten Cilacap, Bambang Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar tata kelola pasar segera dibenahi. Gibas mengusulkan empat langkah perbaikan, yaitu pergantian pengelola pasar, penertiban pungutan retribusi, perbaikan pengelolaan sampah, dan penataan pedagang. Ia juga mendesak agar Pemdes segera membuat Perdes mengenai pasar dan retribusi pasar untuk meningkatkan PAD desa.
Bambang menambahkan bahwa hingga saat ini, langkah-langkah tersebut belum direalisasikan dan masih menunggu kepala desa definitif. Warga meminta pihak berwenang, terutama Inspektorat dan aparat penegak hukum, untuk mengaudit penggunaan APBDes, terutama pendapatan yang bersumber dari pasar desa, serta melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan tersebut.