Grobogan||Jateng.bratapos.com – Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis di dua lokasi berbeda. Ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Eko Bambang, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Raya Purwodadi-Semarang, tepatnya di dekat SD Negeri 1 Bugel, Kecamatan Godong, Grobogan. Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial ZLT (25), warga Godong, bersama barang bukti berupa satu paket ganja seberat 1,90 gram dan satu paket tembakau sintetis seberat 4,13 gram.
Kasus kedua terungkap di Jalan Raya Purwodadi-Semarang, tepatnya di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua pria, yakni JGGC (23), warga Pedurungan Tengah, Kota Semarang, dan MI (24), warga Sendangguwo, Kota Semarang. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 6,85 gram.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut. ZLT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, JGGC dan MI dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKP Eko Bambang, Sabtu (16/11/2024).
Polres Grobogan mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Hal ini menjadi langkah penting dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.