Banyumas || jateng.bratapos.com – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria berinisial CHD alias Ceye (31), warga Kecamatan Sumbang, atas dugaan kepemilikan obat keras tanpa izin. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Grumbul Karangtengah Wetan, Desa Banteran, pada Kamis (9/1/2025) pukul 14.00 WIB.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 27 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, yang diduga termasuk psikotropika, serta 30 butir obat kemasan bergaris hijau dan kuning yang diduga masuk daftar G. Obat-obatan tersebut disimpan di dalam tas gendong milik pelaku.
“Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan itu diperoleh dari temannya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui BNK Banyumas. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan tindak pidana serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banyumas.