Satpol PP Jepara Sita 908 Rokok Ilegal Foto : Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal.
Bratapos / Hukum

Satpol PP Jepara Sita 908 Rokok Ilegal

Terbit : 18-Jun-2025, 20:58 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 111 Kali

Jepara || Jateng.Bratapos.com – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Bea Cukai Kudus, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kominfo, dan Bagian Perekonomian menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal pada Selasa, 17 Juni 2025. Operasi ini dilakukan di wilayah utara Jepara, meliputi Kecamatan Kembang, Keling, dan Bangsri.

Dasar kegiatan ini adalah Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 976/17 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Dari operasi tersebut, tim berhasil menyita 908 batang rokok ilegal dari salah satu toko di Desa Balong, Kecamatan Kembang.

Adapun jenis rokok ilegal yang diamankan meliputi Sendang Biru, Sendang Biru Bold, Sumber Baru, Gen Super Bold, Matoa, dan Fred Super.

Sementara toko-toko lainnya di lokasi operasi tercatat nihil temuan atau dalam kondisi tutup. Barang bukti kemudian diamankan Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti.

“Operasi ini bertujuan meminimalisir peredaran rokok ilegal karena dapat merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat,” jelas pihak Satpol PP.

Pemerintah berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendukung upaya perlindungan terhadap produk legal yang diawasi secara resmi. 


Pilihan Untukmu