Kebumen||Jateng.bratapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai Tembakau Gorila. Kedua pelaku, AL (18), seorang pelajar SMK asal Kebumen, dan RZ (19), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB. Kedua tersangka ditangkap di depan Pos Ronda di Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong, ketika mereka diduga sedang berada di bawah pengaruh tembakau sintetis.
Polisi menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika, di antaranya:
10 lintingan tembakau gorila sisa pakai
Plastik klip berisi tembakau sintetis
Kertas papir rokok
Empat plastik klip bekas kemasan tembakau
Sepeda motor matic
Ponsel android
Modus Operandi
Kedua pelaku mengakui bahwa tembakau sintetis tersebut mereka beli secara patungan melalui transaksi online. Barang tersebut kemudian dikirimkan ke alamat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
AKP Heru Sanyoto menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kebumen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan remaja.
"Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba," ujar Heru.
Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara.