Sekda Jepara Diperiksa KPK Terkait Kredit Fiktif Rp272 Miliar Foto: Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Bratapos / Hukum

Sekda Jepara Diperiksa KPK Terkait Kredit Fiktif Rp272 Miliar

Terbit : 18-Jan-2025, 09:43 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 257 Kali

Semarang || jateng.bratapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko (ES), dalam kasus dugaan korupsi kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah, Jumat (17/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan penyidikan melibatkan beberapa saksi, termasuk Kadiv Bisnis BPR, Ahmad Nasir, dan seorang notaris, Eni Pudjiastuti. “KPK juga mendalami pencairan 38 rekening kredit fiktif senilai Rp272 miliar yang terjadi pada periode 2022-2023,” ungkap Tessa.

Penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana hingga Rp102 miliar yang dialirkan ke rekening simpatisan partai politik dan beberapa perusahaan. Sebagian dana diduga digunakan untuk mendukung kampanye Pilpres.

Selain itu, kasus ini menyebabkan keresahan publik, terutama nasabah BPR Jepara Artha yang mayoritas adalah ASN Pemkab Jepara. Pada Mei 2024, OJK mencabut izin usaha bank tersebut, memaksa penghentian seluruh operasionalnya.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak September 2024, dengan lima tersangka ditetapkan dan dicegah bepergian ke luar negeri. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan menindak pihak-pihak yang terlibat.


Pilihan Untukmu