Sekdes Kertosari Terseret Kasus Korupsi Dana Desa Foto : Penetapan Tersangka Sekdes PM Setelah diperiksa selama 4 Jam oleh Kejari Kendal.
Bratapos / Hukum

Sekdes Kertosari Terseret Kasus Korupsi Dana Desa

Terbit : 27-Jun-2025, 12:50 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 313 Kali

Kendal || Jateng.Bratapos.com – Dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, semakin melebar. Setelah Kepala Desa berinisial W ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Mei lalu, kini giliran Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial PM yang ikut dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri Kendal.

PM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023, khususnya dalam proyek pembangunan fisik serta pengadaan barang dan jasa.

“Malam ini kami menetapkan Sekdes Kertosari sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, pada Kamis (26/6/2025).

Menurut Lila, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat PM. Ia diduga lalai menjalankan tugas sebagai verifikator dan bahkan memalsukan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

“Tersangka tidak menjalankan tugasnya sebagai verifikator dan memalsukan bukti LPJ APBDes,” jelasnya.

PM diperiksa selama sekitar empat jam sebelum akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang selama 20 hari ke depan. Ia dijerat pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Kejari Kendal menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti dan masih terbuka kemungkinan munculnya tersangka lain. Sebelumnya, Kades W juga telah dijerat atas kerugian negara senilai Rp 530 juta.

“Proses penyidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkas Lila.


Pilihan Untukmu