Sengketa Tanah Hotel Shato Kudus Berlanjut Foto : Pengukuran ulang batas tanah. Pada Selasa, 7 Januari 2025.
Bratapos / Hukum

Sengketa Tanah Hotel Shato Kudus Berlanjut

Terbit : 08-Jan-2025, 13:33 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 177 Kali

Kudus||jateng.bratapos.com – Masalah batas tanah dan keberadaan Hotel The Shato di Kudus terus memicu perdebatan. Pemerintah Kabupaten Kudus didesak untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 212 PK/TUN/2023 yang membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel tersebut. Putusan ini telah diterbitkan pada 15 Desember 2023, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.

Hotel The Shato justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut. Salah seorang korban yang merasa terdampak, Benny Gunawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Pemkab Kudus dan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi serta Kompolnas. Selanjutnya, Kompolnas merujuk kasus sengketa IMB dan batas tanah ke Polda Jawa Tengah.

Polda Jawa Tengah kemudian meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus untuk mendampingi pengukuran ulang batas tanah. Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim BPN melakukan pendampingan terkait hal ini. Ika Sofiana, anggota tim BPN, menjelaskan, “Kami melakukan pendampingan untuk mengukur dan mengembalikan batas tanah sesuai permintaan Polda Jateng.”

Meskipun sengketa ini terus berlanjut, Hotel The Shato yang terletak di Jalan Pemuda No. 77 Kudus tetap beroperasi seperti biasa.


Pilihan Untukmu