SPBU Landak Diduga Langgar Aturan Pengisian BBM Foto : SPBU yang berlokasi di Ngabang, diduga melanggar aturan terkait pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen dalam jumlah besar.
Bratapos / Hukum

SPBU Landak Diduga Langgar Aturan Pengisian BBM

Terbit : 15-Jan-2025, 14:42 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 241 Kali

Kalbar || jateng.bratapos.com - Sebuah SPBU yang berlokasi di Ngabang, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, diduga melanggar aturan terkait pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen dalam jumlah besar. Berdasarkan pantauan langsung awak media, terlihat sejumlah unit pickup yang mengantre melakukan pengisian BBM ke dalam puluhan jerigen yang ada di kendaraan mereka. Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai legalitas dan dampak dari pengisian BBM dalam kemasan non-standar tersebut.

Tindakan pengisian BBM ke dalam jerigen yang tidak sesuai ketentuan ini berpotensi menyalahi regulasi yang berlaku. Pengisian BBM dalam wadah seperti jerigen memerlukan izin khusus dan harus memenuhi standar yang ditetapkan. “Beberapa warga yang kami temui merasa bingung dan prihatin terhadap praktik ini, bahkan banyak yang mempertanyakan apakah SPBU tersebut memiliki izin untuk pengisian BBM ke dalam jerigen,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pada Senin (13/01/2025).

Menanggapi hal ini, masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan atas kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan yang ada. Pengawasan terhadap SPBU dan prosedur pengisian BBM dalam jumlah besar harus diperketat, terutama terhadap SPBU yang melanggar ketentuan.

Pihak Pertamina selaku pengelola SPBU juga diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai legalitas aktivitas ini. Sebelumnya, Pertamina telah berulang kali menegaskan bahwa seluruh operasional SPBU harus mematuhi regulasi yang berlaku. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus diberikan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali, dan distribusi BBM dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat bertindak tegas untuk memberikan efek jera dan menciptakan ketertiban di masyarakat.


Pilihan Untukmu