Temanggung || jateng.bratapos.com - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini seakan menggambarkan nasib dua pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Temanggung. Keduanya, OFY (45) dan MUCH (43), berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Temanggung yang dibackup oleh Polres Magelang Kabupaten setelah mencuri 23 sepeda motor.
OFY, yang berasal dari Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, dan MUCH, warga Banyukembar, Kelurahan Mungseng, Kabupaten Temanggung, ditangkap secara terpisah. MUCH berhasil ditangkap setelah aparat mendapatkan informasi mengenai keberadaannya, sedangkan OFY ditangkap di wilayah hukum Polres Semarang bersama dengan sejumlah barang bukti motor curian.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, tim segera melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku secara terpisah. "Setelah dimintai keterangan, keduanya mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak 23 kali," ungkap AKP Didik, Senin (3/2/2025).
Kedua pelaku yang merupakan spesialis pencurian motor ini diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Temanggung, Magelang, Klaten, Boyolali, Salatiga, dan Sleman. Petualangan kriminal mereka akhirnya berakhir setelah aparat berhasil menangkap mereka.