Suami KDRT Hingga Tabrak Istri di Grobogan Belum Ditahan Foto : Ilustrasi.
Bratapos / Hukum

Suami KDRT Hingga Tabrak Istri di Grobogan Belum Ditahan

Terbit : 02-Jul-2025, 19:31 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 279 Kali

Grobogan || Jateng.Bratapos.com -Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan warga Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, terus bergulir. Amin Fauzan (AF), warga Dusun Kedungwungu, Desa Panunggalan, telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kekerasan terhadap istrinya, Tria Utami Andriana Wahyu Sejati.

Kapolsek Kradenan, AKP Haryono, SH., MKn., membenarkan bahwa kasus tersebut telah ditangani sejak laporan diterima pihaknya pada 12 Oktober 2024.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, AF kami tetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2025,” ujar AKP Haryono, Selasa (2/7/2025).

Hubungan pasangan tersebut mulai retak sejak Desember 2023, saat korban memutuskan meninggalkan rumah karena diduga mengalami kekerasan berulang dan perselingkuhan. Kekerasan terakhir terjadi saat keduanya bertemu untuk mediasi pembagian harta di gudang jagung milik korban di Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan. Dalam pertemuan itu, AF diduga menabrakkan mobil Pajero Sport ke arah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Ia sempat dirawat di Puskesmas Kradenan dan pada Februari 2025 dirujuk ke psikiater RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiarjo untuk pemulihan.

AF dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo. Pasal 351 KUHP. Namun, hingga kini ia belum ditahan, memicu kekecewaan dari pihak korban.

“Kami memahami kekhawatiran korban. Tapi proses hukum tetap berjalan dan seluruh langkah kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas AKP Haryono.

Pihak korban berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil. Ia juga menyayangkan tidak adanya penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan saat kejadian, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Korban meminta agar kasus ini ditangani secara transparan agar memberi efek jera dan mencegah kekerasan serupa di masa mendatang.


Pilihan Untukmu