Surat Kuasa Diduga Palsu, Polemik Kian Memanas Foto : Surat kuasa diduga palsu, polemik kian memanas.
Bratapos / Hukum

Surat Kuasa Diduga Palsu, Polemik Kian Memanas

Terbit : 05-Jul-2025, 19:07 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 282 Kali

Grobogan || Jateng.Bratapos.com – Kasus dugaan penggunaan surat kuasa palsu yang menyeret nama oknum pengacara Ali Mashudi kini memasuki babak baru. Setelah dilaporkan oleh Abdul Fatah atas dugaan penipuan dan penggelapan, kini muncul dokumen surat kuasa yang disebut sebagai dasar tindakan hukum Mashudi.

Namun, dokumen tersebut justru memunculkan kecurigaan baru. Abdul Fatah, warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, dengan tegas membantah pernah menandatangani atau memberikan kuasa hukum kepada siapapun.

“Yang jadi pertanyaan, saya tidak pernah menandatangani surat kuasa itu. Tapi tiba-tiba muncul dokumen dengan tanda tangan yang menyerupai saya. Ini jelas sangat janggal,” tegas Fatah saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (3/7/2025).

Ia juga menyatakan tidak mengenal nama Agus Wahyudi, S.H., yang turut tercantum dalam surat kuasa tersebut. “Saya tidak kenal dan belum pernah bertemu dengan orang bernama Agus Wahyudi,” tambahnya.

Menanggapi temuan itu, pihak Abdul Fatah berencana melaporkan dugaan pemalsuan surat kuasa ke Polsek Gubug sebagai tambahan atas laporan sebelumnya.

Sebagaimana diberitakan, Ali Mashudi dilaporkan karena diduga menggunakan status kuasa hukum palsu untuk menagih utang kepada Edy Wibowo, warga Telogosari, Semarang.

Dengan munculnya dokumen kontroversial ini, pihak kepolisian diharapkan dapat segera menyelidiki keaslian surat kuasa tersebut dan mengungkap motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.


Pilihan Untukmu