Surat PN Purwodadi: PT. Alib Diduga Fiktif Foto : Pengadilan Negeri Purwodadi mengirim surat kepada Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa PT. Alib tidak dapat ditemukan keberadaannya di seluruh Indonesia, Pada (21/11/2024).
Bratapos / Hukum

Surat PN Purwodadi: PT. Alib Diduga Fiktif

Terbit : 02-Jan-2025, 10:46 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 471 Kali

Grobogan||jateng.bratapos.com - Pada 21 November 2024, Pengadilan Negeri Purwodadi mengirim surat kepada Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa PT. Alib tidak dapat ditemukan keberadaannya di seluruh Indonesia. Menurut kuasa hukum Azam Anugrah Abadi, Tajri, S.H., M.H., perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kantor atau karyawan, yang menimbulkan keraguan tentang keabsahannya.

Tajri juga mengungkapkan bahwa keputusan yang melibatkan PT. Alib dalam kasus hukum tidak melalui persidangan yang sesuai, melainkan berdasarkan fatwa pengadilan yang, menurutnya, tidak memiliki kekuatan hukum seperti undang-undang. Hal ini menimbulkan keprihatinan mengenai prosedur hukum yang diterapkan dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, PT. Alib diduga menerima ganti rugi dari PLN terkait tanah negara yang semestinya dikelola oleh negara, bukan oleh perusahaan yang tidak jelas legalitasnya. Bahkan, perusahaan ini dikabarkan tidak memiliki rekening bank sah, yang memunculkan dugaan penyalahgunaan jabatan serta kerugian bagi keuangan negara. Kasus ini dianggap perlu mendapat perhatian khusus, dan diharapkan pihak berwenang seperti Tipikor atau Krimsus segera menyelidikinya demi keadilan dan perlindungan keuangan negara.


Pilihan Untukmu