Jepara || Jateng.Bratapos.com – Aktivitas tambang batu andesit di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, masih terus berlangsung meskipun diduga belum mengantongi izin resmi. Penambangan menggunakan alat berat ini disebut-sebut berlangsung tanpa papan informasi dan menimbulkan dampak lingkungan cukup serius.
Sabtu (30/5/2025), tim investigasi menemukan alat berat masih beroperasi di lokasi tambang. Warga mengaku resah karena jalan desa rusak dan licin saat hujan, serta terganggu debu dan suara bising truk pengangkut material.
“Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama, menggunakan alat berat excavator. Setahu saya, belum ada papan izin yang terlihat di lokasi,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Tambang ini diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial Bowo dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Selain merugikan negara karena potensi pajak yang hilang, aktivitas ini dinilai melanggar hukum dan merusak lingkungan hidup. Dugaan kuat bahwa pelaku memiliki dukungan dari pihak tertentu memperkuat asumsi kebal hukum.
“Kami hanya ingin hidup nyaman, lingkungan kami aman. Kalau memang tambang itu tidak punya izin, ya harus ditindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas warga lainnya.
Warga meminta aparat penegak hukum, dinas lingkungan hidup, dan pemerintah daerah segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini agar tidak terus mencederai keadilan dan merusak lingkungan.