Terdakwa Korupsi SDN 2 Sumurgede Terancam 2,5 Tahun Foto : Sidang Lanjutan Ketujuh Perkara Dugaan Tidak Pidana Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede Dengan Terdakwa DP.
Bratapos / Hukum

Terdakwa Korupsi SDN 2 Sumurgede Terancam 2,5 Tahun

Terbit : 08-Feb-2025, 19:04 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 292 Kali

Grobogan || jateng.bratapos.com - Tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan SDN 2 Sumurgede, Grobogan, kembali mendapat sorotan setelah satu dari dua terdakwa dalam kasus tersebut dituntut dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (5/2/2025).

 Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa DP terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan yang mencantumkan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp. 50 juta yang disertai dengan hukuman pengganti berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp. 390.704.618. Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap, jaksa berhak untuk menyita harta benda terdakwa, dan jika masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun tiga bulan.

Tuntutan yang dibacakan JPU juga mencakup biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 10 ribu. Sidang lanjutan selanjutnya direncanakan pada (12/2/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim kuasa hukum terdakwa. Proses hukum ini semakin menegaskan komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di tingkat lokal.


Pilihan Untukmu