Tersangka Korupsi KUR BRI Kembalikan Rp95 Juta Foto : Tersangka korupsi KUR BRI kembalikan Rp95 juta.
Bratapos / Hukum

Tersangka Korupsi KUR BRI Kembalikan Rp95 Juta

Terbit : 11-Jul-2025, 09:22 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 303 Kali

Jepara || Jateng.Bratapos.com — Tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Bangsri, Jepara, berinisial AWP, mengembalikan uang sebesar Rp95.135.000 ke Kejaksaan Negeri Jepara, Rabu (9/7/2025). Uang tersebut dititipkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan tersangka selama 2023–2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jepara, Ahmad Za’im, menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp858 juta. “Uang yang dikembalikan ini merupakan bagian dari upaya pertanggungjawaban tersangka. Namun proses hukum tetap berjalan,” ujarnya kepada Bidik-kasusnews.

Tersangka AWP, yang merupakan mantan mantri kredit, diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta buku tabungan, kartu ATM, dan PIN nasabah dengan alasan koreksi data. Setelah dokumen dikuasai, ia mencairkan dana pinjaman secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi dan pihak ketiga.

Penyidikan mengungkap bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan bagi usaha produktif itu justru digunakan tersangka untuk berjudi online, termasuk taruhan bola.

Meski telah mengembalikan sebagian kerugian negara, pihak kejaksaan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan menghentikan proses hukum. “Pengembalian uang bukan berarti menghapus pidananya,” tegas Za’im.

Saat ini, berkas perkara masih dalam proses pemberkasan. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain guna memastikan pertanggungjawaban hukum tersangka dan menjaga integritas program pembiayaan usaha mikro.


Pilihan Untukmu