Tiga Tersangka Pengguna Sabu Diamankan di Purbalingga Foto : Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga.
Bratapos / Hukum

Tiga Tersangka Pengguna Sabu Diamankan di Purbalingga

Terbit : 30-Jan-2025, 18:21 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 152 Kali

Purbalingga || jateng.bratapos.com - Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga pada Kamis (9/1/2025) di Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Resnarkoba AKP Ihwan Ma'ruf mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AG (32), FB (43), dan S (42) ditangkap setelah petugas menerima informasi tentang lokasi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

AG ditangkap saat mengambil paket sabu yang dipesan oleh S dan rencananya akan dipakai bersama FB. Setelah pengembangan, petugas berhasil mengamankan S dan FB, serta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,50 gram, tiga handphone, dan bungkus bekas rokok.

Ketiganya mengaku sudah sering menggunakan sabu bersama. Hasil tes urine menunjukkan mereka positif narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.


Pilihan Untukmu