Makassar||jateng.bratapos.com - Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap enam pelaku yang diduga melakukan penyerangan menggunakan busur panah terhadap dua karyawan kafe di Kota Makassar. Penyerangan yang menyebabkan kedua korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di rumah sakit tersebut terjadi pada Kamis (5/12/2024) dini hari di Jalan Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengungkapkan bahwa enam pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras di lokasi persembunyian mereka di Jalan Je'nemadinging, Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (9/12/2024). Para pelaku yang ditangkap berinisial MW (20), MRA (17), FK (20), MAF (18), RN (22), dan AF (21).
“Enam orang ini terlibat aktif dalam aksi pembusuran dan penganiayaan terhadap kedua korban,” kata Devi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (11/12/2024).
Korban, yang diketahui berinisial RI (laki-laki) dan KI (perempuan), diserang dengan anak panah hingga terluka di leher dan paha. Salah satu korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Busur panah ini ada dua, satu ditemukan tertancap di paha korban wanita, dan satu lagi di leher korban pria,” tambah Devi.
Peristiwa bermula ketika kedua korban yang berboncengan sepeda motor berpapasan dengan konvoi geng motor yang berkendara secara ugal-ugalan. Korban yang merasa terancam mencoba mempercepat laju kendaraannya, namun justru dikejar oleh pelaku. Penyerangan menggunakan busur panah terjadi setelah salah satu pelaku bersenggolan dengan kendaraan korban.
Hasil penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa kelompok geng motor tersebut telah mempersiapkan senjata tajam, termasuk busur panah, sebelum melakukan aksi terornya.
“Busur ini mereka buat sendiri dari bahan seperti teralis sepeda motor dan besi beton. Jadi, ini memang dirancang untuk digunakan dalam aksi teror,” jelas Kompol Devi.
Para pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kompol Devi Sujana menegaskan bahwa Polrestabes Makassar akan terus memperketat pengawasan terhadap geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak kriminal yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga,” pungkasnya.