Surakarta||jateng.bratapos.com - Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kentingan, Jebres, Kota Surakarta. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah W (54), warga Manukan, Surabaya, Jawa Timur, dan P (50), warga Kebak Kramat, Karanganyar.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda. Pelaku W diamankan di wilayah Banjarsari, Kota Surakarta, sementara pelaku P ditangkap di Desa Sidomulyo, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, S.Trk.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono mengungkapkan bahwa kedua pelaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi AD 4273 ZS milik Sugeng Prasetya, yang hilang pada 18 November 2024 di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kentingan, Jebres. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku pada 11 Desember 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018, sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2022, satu buah kunci T beserta tiga mata kunci T, lima buah kunci sepeda motor, dua unit handphone, serta dua pelat nomor. Barang bukti lainnya termasuk dokumen kepemilikan kendaraan dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di enam lokasi berbeda, termasuk di Surakarta, Sukoharjo, Karanganyar, dan Sragen. Sepeda motor hasil curian digunakan sendiri atau dijual untuk mendapatkan keuntungan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga terus berupaya melacak barang bukti tambahan serta jaringan kejahatan yang mungkin terkait dengan para pelaku. Penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan masyarakat.