Grobogan || jateng.bratapos.com - Temuan mengejutkan datang dari Desa Ringinharjo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, di mana sebuah surat pernyataan pembunuhan yang ditujukan kepada warga Desa Tambakan menjadi sorotan publik. Surat yang mengandung ancaman tersebut diketahui ditandatangani oleh seorang oknum perangkat Desa Ringinharjo. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim investigasi, kebenaran surat tersebut pun terungkap, dengan narasumber yang mengonfirmasi bahwa surat itu memang dibuat oleh oknum perangkat desa.
Motif di balik surat tersebut diduga terkait dengan persaingan dalam hubungan asmara. Oknum perangkat desa itu diduga merasa cemburu terhadap seorang janda yang menjadi saingannya, sehingga merencanakan pembunuhan terhadap saingannya melalui jasa seorang dukun. Bahkan, oknum tersebut dilaporkan telah memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, dukun yang diduga terlibat membantah tuduhan tersebut. Dukun itu mengklaim tidak menerima uang atau terlibat dalam rencana pembunuhan. Namun, ia mengungkapkan bahwa seseorang memang datang kepadanya dan menunjukkan surat yang berisi permintaan untuk menghilangkan nyawa seseorang, yang kemudian ditolaknya.
Tim investigasi yang terdiri dari wartawan Forum Wartawan Lukal Jawa Tengah (FWLJ) berencana untuk menggali lebih dalam dengan mencari keterangan dari sejumlah narasumber. Terkait hal ini, jika terbukti, oknum perangkat desa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan dan ancaman pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Hingga berita ini diterbitkan, oknum perangkat desa Ringinharjo belum memberikan klarifikasi terkait temuan surat pernyataan tersebut.