Wartawan Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi di Kota Grobogan Wartawan Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi di Kota Grobogan
Bratapos / Hukum

Wartawan Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi di Kota Grobogan

Terbit : 28-Nov-2024, 09:17 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 250 Kali

Grobogan||jateng.bratapos.com - Seorang wartawan berinisial DN melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seseorang berinisial M ke pihak kepolisian. DN menyatakan bahwa M telah melontarkan perkataan yang dianggap mencemarkan nama baik profesi jurnalis di tempat umum beberapa hari yang lalu.

DN menegaskan bahwa perkataan M tidak hanya merusak reputasinya sebagai jurnalis tetapi juga mencederai martabat profesi wartawan secara keseluruhan. Untuk memperkuat laporannya, DN telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman yang diduga mengandung pernyataan fitnah tersebut.

“Perkataannya jelas mencemarkan nama baik saya dan profesi jurnalis. Kami berharap dengan laporan ini, tidak ada lagi oknum yang berani melakukan tindakan serupa, khususnya di Grobogan,” ujar DN.

DN menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini untuk memberikan efek jera dan memastikan perlindungan bagi jurnalis. “Kami meminta agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ditangani dengan cepat serta adil,” tambahnya.

Pencemaran nama baik, termasuk terhadap jurnalis, merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tindakan tersebut mencakup penyebaran informasi yang mengandung unsur penghinaan atau fitnah, baik secara langsung maupun melalui media publik.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, muncul laporan baru terkait dugaan fitnah yang kembali dilontarkan oleh M. Hal ini semakin memperkuat urgensi penyelesaian kasus agar tidak memicu permasalahan lebih lanjut di masyarakat.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan transparan dan profesional, sekaligus menegakkan hukum demi melindungi hak-hak jurnalis serta menjaga martabat profesi wartawan.


Pilihan Untukmu