Opini:
Rembang-29/3/2026 Ada pemandangan ganjil yang belakangan ini sulit diabaikan publik: seorang aparatur sipil negara (ASN) yang telah berstatus tersangka justru mendapat promosi jabatan. Situasi ini bukan sekadar janggal, tetapi juga menampar logika sehat masyarakat.
Di tengah gencarnya narasi reformasi birokrasi dan penguatan sistem merit, fakta semacam ini terasa seperti ironi yang dipertontonkan secara terbuka. Publik pun mulai bertanya dengan nada sinis: apakah kini status tersangka bukan lagi hambatan, melainkan sekadar “catatan kecil” dalam perjalanan karier?
Tentu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Namun, etika publik tidak berhenti pada aspek hukum semata. Jabatan dalam birokrasi bukan hanya soal administratif, melainkan juga soal kepercayaan. Ketika seseorang yang sedang berproses hukum justru diberi tanggung jawab lebih besar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas individu, tetapi juga marwah institusi.
Lebih dari itu, keputusan semacam ini seolah mengirim pesan ambigu kepada ASN lain: bahwa integritas bisa dinegosiasikan, dan proses hukum tidak selalu berbanding lurus dengan penilaian karier. Jika persepsi ini terus tumbuh, maka bukan tidak mungkin kepercayaan internal birokrasi ikut terkikis.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: di mana letak kehati-hatian itu? Mengapa tidak ada jeda hingga proses hukum mencapai kejelasan? Bukankah menjaga kepercayaan publik seharusnya menjadi prioritas utama?
Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, bukan hanya hasil akhir yang penting, tetapi juga proses dan sensitivitas terhadap persepsi publik. Sebab kepercayaan masyarakat adalah fondasi yang tidak bisa digantikan oleh apapun.
Jika kondisi ini terus dianggap biasa, maka jangan heran jika muncul anggapan sinis di tengah masyarakat: bahwa untuk naik jabatan, integritas bukan lagi syarat mutlak. Dan jika itu benar-benar terjadi, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar anomali, melainkan krisis nilai dalam birokrasi.
---