Batang||Jateng,Bratapos.com - Melalui LBH MBP Sidorejo LAW DPD Batang LBH Sidorejo LAW Warga Pekasiran Melayangkan somasi kepada KPH Kedu Selatan BKPH Banjarnegara.
Hutan Pangkuan Desa pekasiran Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara, yang di Duga pembiaran pemakaian lahan hutan yang ada di desa pekasiran Kecamatan Batur Kabupaten banjarnegara Jawa tengah,pada hari Jum’at tanggal (31/07/2024) pukul 20.00 wib.
Somasi itu langsung disampaikan oleh Kuasa hukum Di wakili DPP Advokat MBP LAW Budi Purnomo, S.H, M.H dkk, Sudah melayangkan surat somasi nomor : 036/SK / MPB- SL / VI/ kepada KPH 2024 dan di tembuskan ke Mentri Kehutanan RI, Bupati Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Dengan Dugaan terkait penebangan atau Perusakan hutan yang menjadi pangkuan Desa Pekasiran, yang di alih fungsikan ke pertanian dari tahun 2018 sampai 2024 yang di khawatirkan bisa menyebabkan bencana alam dan mengingat area pengalihan fungsi tersebut merupakan titik di mana sumber mata air yang di khawatirkan akan mengancam kebutuhan air minum Masyarakat Desa Pekasiran, dan ini sudah terbukti dengan berkurangnya kebutuhan air minum dan berubahnya warna air minum konsumsi masyarakat Desa Pekasiran.
Kades pekasiran Muhammad Ali mengungkapkan dengan adanya pembiaran perusakan lahan
di atas Desa Pekasiran dengan tegas menolak dan memohon untuk di tutup oleh KPH Kedu Selatan BKPH Banjarnegara, sebagai pemangku kebijakan di Lahan Perhutani di Desa Pekasiran karena merusak lingkungan.Menurut Budi purnomo,S.H ,M.H Dkk.
kita akan kawal setiap laporan mengenai tindakan penyimpangan penyimpangan lahan hutan Pangkuan Desa Pekasiran ke pertanian yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Candradimuka Asri pekasiran Batur Banjarnegara, dari mulai tgl 31 – 07 -2024 Somasi kepada KPH Kedu Selatan PKBH Banjarnegara kalau memang dari perhutani tidak ada tindakan Tegas atau penutupan lahan di pekasiran akan melaporkan ke pihak yang berwajib.
Diduga dari pihak Candradimuka Asri melalukan proses sewa menyewa yang tanpa adanya ijin dari pihak Perhutani menyewakan dengan membayar 15 jt dengan luas lahan 70 x 30 m selanjutnya setelah lahan tersebut menjadi lahan pertanian yang produktif dan menghasilkan hasil pertanian yang melimpah maka petani juga dimintai iuran lagi dengan perhitungan per satu ton 100 ribu itupun juga masih ada tambahan iuran untuk kontribusi kegiatan yang tidak dijabarkan oleh pihak Candradimuka Asri senilai 300-500 ribu per petani.Masyarakat pekasiran dan desa lain yang terdampak pengunaan lahan liar semoga keadilan bisa terwujud dan bagi masyarakat yang mengetahui aparat penyelenggara pemerintahan yang melakukan penyimpangan langsung bisa di laporkan ke kita sebagai Advokat yang di besarkan oleh Ferari siap untuk memberikan Advokasi Untuk masyarakat sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan agar lebih baik,” Budi Purnomo S.H ,M.H Ketua Umum Advokat MBP Sidorejo LAW. (Arifin)