Kejari Grobogan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SDN 2 Sumurgede Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SDN 2 Sumurged
Bratapos / Hukum

Kejari Grobogan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SDN 2 Sumurgede

Terbit : 02-Oct-2024, 10:05 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 530 Kali

Grobogan||Jateng.Bratapos.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan satu tersangka berinisial FA terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung di SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, pada tahun 2021. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (01/10) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 43/M.3.41/Fd.2/10/2024.

Penetapan tersangka FA dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup sebagai bukti permulaan. FA kemudian langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Grobogan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-1673/M.3.41/Fd.2/10/2024.

Penahanan terhadap FA dilakukan selama 20 hari, mulai dari 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024, dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka FA.

Kasus ini mendapat perhatian serius karena terkait dengan dana publik untuk pembangunan fasilitas pendidikan di Kabupaten Grobogan.


Pilihan Untukmu