Grobogan||jateng.bratapos.com - Petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Grobogan melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Informasi yang diterima dari masyarakat mengindikasikan adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Purwodadi-Semarang, Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. (31/8/24)
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penyelidikan berlanjut keesokan harinya.
Pada hari Minggu, 1 September 2024, sekira pukul 00.30 WIB, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di area Wisata Tengah Sawah, Dusun Dukoh, Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Hasil penggeledahan, ditemukan 2 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dibungkus kertas berwarna kuning, serta 1 paket plastik klip tambahan berisi serbuk kristal putih yang sama. Selain itu, ditemukan 2 alat hisap (bong) yang terdiri dari botol plastik dengan sedotan bengkok dan pipet kaca serta botol plastik berisi air mineral dengan sedotan bengkok dan pipet kaca.
Para pelaku yang ditangkap adalah Eko Waloya bin (Almarhum) Sabar, Muhammad Rois bin Bambang Setio Hadi, dan Ikhsan Wijayanto bin (Almarhum) Partono. Mereka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan.
Pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini. (Arifin)