Rembang di Bawah Bayang Miras: Antara Kebutuhan, Kelengahan, dan Tanggung Jawab yang Dipertanyakan” Rembang di Bawah Bayang Miras: Antara Kebutuhan, Kelengahan, dan Tanggung Jawab yang Dipertanyakan” / jateng (31-Mar-2026)
Bratapos / Opini

Rembang di Bawah Bayang Miras: Antara Kebutuhan, Kelengahan, dan Tanggung Jawab yang Dipertanyakan”

Terbit : 31-Mar-2026, 21:55 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 105 Kali

 

Jateng,Bratapos.com

REMBANG -31/3/2026 Menjamurnya warung penjual minuman keras di Kabupaten Rembang bukan lagi sekadar fenomena pinggiran. Ia telah menjadi realitas yang terlihat kasat mata, hadir di ruang-ruang publik, dan memantik keresahan sebagian masyarakat. Dalam situasi seperti ini, publik berhak bertanya: apakah ini sekadar dinamika ekonomi, atau ada kelengahan dalam pengawasan?

 

Tidak dapat dipungkiri, tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor pendorong. Ketika pilihan kerja terbatas dan kebutuhan hidup mendesak, sebagian warga mencari celah usaha yang dianggap cepat menghasilkan. Namun, persoalan menjadi lebih serius ketika aktivitas tersebut diduga berkembang tanpa pengendalian yang memadai. Di titik inilah, isu tidak lagi berdiri sebagai persoalan individu, melainkan menyentuh tanggung jawab kolektif.

 

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Peredaran minuman keras—terutama yang tidak terjamin standar dan perizinannya—berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kesehatan. Meski demikian, dalam kerangka etika jurnalistik, penting untuk menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan, dan tidak semua pelaku usaha dapat disamaratakan.

 

Sorotan tajam patut diarahkan pada aspek pengawasan dan penegakan aturan. Regulasi terkait minuman beralkohol sejatinya telah tersedia. Namun, efektivitasnya kerap dipertanyakan ketika praktik penjualan tampak berlangsung relatif terbuka. Apakah ini mencerminkan keterbatasan kapasitas pengawasan, lemahnya koordinasi, atau ada faktor lain yang belum terungkap? Pertanyaan ini layak dijawab secara transparan oleh pihak berwenang.

 

Di sisi lain, pendekatan yang hanya mengandalkan penertiban berisiko tidak menyentuh akar masalah. Tanpa solusi ekonomi yang jelas, penindakan bisa menjadi langkah jangka pendek yang tidak berkelanjutan. Karena itu, upaya penataan perlu diiringi dengan strategi pemberdayaan masyarakat, agar pilihan ekonomi yang tersedia tidak mendorong praktik-praktik berisiko.

 

Media dan publik memiliki peran penting dalam mengawal isu ini. Kritik harus tetap berbasis fakta, tidak menghakimi, dan memberi ruang klarifikasi bagi semua pihak—sebagaimana diamanatkan dalam kode etik jurnalistik. Ketajaman kritik tidak boleh mengorbankan akurasi dan keadilan.

 

Fenomena di Kabupaten Rembang ini adalah sinyal yang tidak bisa diabaikan. Bukan untuk menyebarkan kepanikan, tetapi untuk mendorong refleksi: apakah sistem pengawasan sudah berjalan optimal, dan apakah solusi yang ditawarkan sudah menyentuh akar persoalan? Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban hari ini, tetapi kualitas kehidupan masyarakat ke depan.


Pilihan Untukmu