Demak||Jateng,Bratapos.com - sebuah insiden mengejutkan terjadi ketika sebuah ambulan dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang sedang dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Kariadi Semarang, ditolak untuk mengisi BBM subsidi di SPBU Jalan Demak Semarang dengan nomor lambung 44.595.23. 31/7/2024
Insiden tersebut terjadi pada pukul 08.10 WIB. M Mukhib, sopir ambulan, menjelaskan bahwa petugas SPBU menolak untuk mengisi ambulan dengan BBM jenis Pertalite. Meskipun Mukhib telah menjelaskan bahwa ambulan merupakan salah satu kendaraan pengecualian yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi dan meminta operator SPBU untuk mengkonfirmasi ke mandor, jawabannya tetap tidak boleh. Akhirnya, ambulan tersebut terpaksa mengisi BBM di SPBU lain yang memperbolehkannya.
Abdul Rosyid, Ketua Paguyuban Ambulan Jepara, sangat menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, berdasarkan Perpres 191 tahun 2024, ambulan adalah salah satu kendaraan yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi. "Kami berharap Pertamina memberikan sanksi keras dan tegas kepada SPBU ini agar kejadian yang memalukan dan merugikan masyarakat tidak terulang lagi," ujarnya.
Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang mengecam tindakan SPBU tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan kendaraan pelayanan publik, seperti ambulan, mendapatkan akses yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan baik dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat. (Alex)