---
M
15 maret 2026-Maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di berbagai daerah dinilai menjadi sinyal bahwa birokrasi di Indonesia masih sarat dengan praktik korupsi.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, setidaknya terdapat sembilan kepala daerah yang terjaring OTT KPK. Di Jawa Tengah sendiri, beberapa kepala daerah turut tersandung kasus serupa.
Berbagai modus korupsi terungkap, mulai dari dugaan jual beli jabatan hingga permintaan setoran dari perangkat daerah. Kasus yang cukup menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Cilacap.
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terjaring OTT oleh KPK atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam operasi tersebut, KPK menemukan uang sekitar Rp610 juta sebagai barang bukti. Total sekitar 27 orang turut diamankan dalam operasi tersebut, termasuk sejumlah pejabat daerah. Selain bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap juga ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga, mekanisme yang digunakan adalah meminta perangkat daerah menyetor sejumlah uang dengan target mencapai ratusan juta rupiah menjelang Lebaran.
Menanggapi maraknya OTT tersebut, seorang aktivis di Rembang, Riyanto angkat bicara.
“Saya sangat miris melihat banyaknya kepala daerah yang terjaring OTT KPK. Di Jawa Tengah saja sudah ada tiga bupati yang terkena operasi tangkap tangan,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Riyanto yang mengaku telah berkecimpung di dunia LSM selama kurang lebih 13 tahun serta menjadi pengamat politik lokal menilai bahwa tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya korupsi.
“Saya asli orang Rembang dan sudah lama di LSM. Kita tidak bisa menutup mata bahwa untuk menjadi bupati itu butuh biaya politik yang sangat besar. Di beberapa daerah bahkan bisa mencapai Rp100 miliar. Jadi ketika mereka melakukan korupsi, menurut saya itu sering dianggap sebagai cara untuk mengembalikan modal politik,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa di Kabupaten Rembang sendiri pernah ada dua mantan bupati yang harus mendekam di penjara akibat kasus korupsi.
Menurutnya, praktik korupsi di daerah sering kali berkaitan dengan budaya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Contohnya adalah mark-up anggaran proyek, menerima suap dalam proses tender, atau meminta setoran dari bawahan maupun pihak swasta.
Kolusi adalah kerja sama secara rahasia antara pejabat dan pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil, misalnya pengaturan pemenang tender proyek pemerintah.
Sedangkan nepotisme adalah pemberian jabatan, proyek, atau keuntungan kepada keluarga atau kerabat dekat, bukan berdasarkan kompetensi.
“Ketika kekuasaan digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok, itulah yang disebut praktik KKN,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum, baik KPK, kejaksaan, maupun lembaga penegak hukum lainnya dapat terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
“Saya berharap aparat penegak hukum terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk korupsi. Demokrasi kita akan semakin rusak jika praktik sepe
rti ini terus dibiarkan,” pungkasnya.