Dana Desa “Tergadaikan” 6 Tahun — Koperasi Jalan, Transparansi Hilang Dana Desa “Tergadaikan” 6 Tahun — Koperasi Jalan, Transparansi Hilang / jateng (28-Mar-2026)
Bratapos / Opini

Dana Desa “Tergadaikan” 6 Tahun — Koperasi Jalan, Transparansi Hilang

Terbit : 28-Mar-2026, 21:38 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 135 Kali

 

Jateng,Bratapos.com

 

REMBANG-28/3/2026 Ada ironi yang sulit diterima akal sehat: dana desa disebut-sebut “tergadaikan” hingga enam tahun untuk mengangsur program Koperasi Desa Merah Putih, namun pada saat yang sama kepala desa justru tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah dana yang digunakan, berapa yang diterima, serta bagaimana skema pengelolaannya. Jika ini benar terjadi, maka yang bermasalah bukan hanya programnya, tetapi keseluruhan tata kelola.

 

Dana desa adalah uang publik. Ia tidak boleh dikelola dengan cara gelap, apalagi hingga membuat pemerintah desa sebagai pemangku kepentingan utama justru tidak memiliki informasi yang utuh. Ketika kepala desa tidak tahu angka, tidak tahu alur, dan tidak tahu skema, maka publik patut bertanya: siapa sebenarnya yang mengendalikan dana tersebut?

 

Lebih mengkhawatirkan lagi, situasi ini menggambarkan adanya praktik “lempar tanggung jawab”. Tidak ada pihak yang secara tegas berdiri di depan untuk menjelaskan. Tidak ada dokumen yang terbuka untuk diuji. Tidak ada forum yang secara jujur memaparkan realitas. Dalam kondisi seperti ini, transparansi bukan hanya lemah—tetapi nyaris tidak ada.

 

Dalam kaidah tata kelola yang baik, ada prinsip dasar yang tidak bisa ditawar:

 

Setiap penggunaan dana publik harus terukur dan terdokumentasi.

 

Setiap program harus memiliki skema yang jelas dan dapat dipahami.

 

Setiap pengelola wajib bertanggung jawab, bukan saling melempar.

 

 

Jika ketiga hal ini tidak terpenuhi, maka indikasi masalah menjadi sangat kuat. Apakah ini sekadar kelalaian? Ataukah ada sesuatu yang memang sengaja disembunyikan?

 

Skema angsuran enam tahun sendiri bukan perkara kecil. Itu berarti ada komitmen jangka panjang yang mengikat keuangan desa. Tanpa kejelasan perencanaan dan transparansi, skema seperti ini berpotensi:

 

Membebani keuangan desa secara berlarut-larut.

 

Menghambat program prioritas lain yang lebih mendesak.

 

Menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai penerima manfaat.

 

 

Yang paling krusial adalah hilangnya kepercayaan publik. Ketika masyarakat mulai merasa bahwa dana desa tidak lagi dikelola secara terbuka, maka legitimasi pemerintah desa ikut tergerus. Ini bukan sekadar isu administrasi—ini soal kepercayaan.

 

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka adalah:

 

Berapa total dana yang digunakan dalam skema ini?

 

Siapa yang menyusun dan menyetujui skema angsuran enam tahun?

 

Siapa yang mengelola dan mengawasi aliran dana?

 

Apa manfaat konkret yang sudah diterima masyarakat desa?

 

 

Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini tidak tersedia, maka wajar jika publik menilai bahwa transparansi hanya menjadi slogan tanpa isi.

 

Sudah saatnya semua pihak berhenti saling menghindar. Audit terbuka harus dilakukan. Dokumen harus dibuka. Rapat pertanggungjawaban harus digelar. Dan yang paling penting, harus ada pihak yang berani mengambil tanggung jawab secara jelas.

 

Karena pada akhirnya, dana desa bukan milik segelintir orang. Ia adalah hak masyarakat. Dan setiap rupiah yang tidak bisa dijelaskan, akan selalu meninggalkan satu hal: kecurigaan yang sulit dipadamkan.


Pilihan Untukmu