REMBANG- 28/3/2026 praktik pembangunan gedung secara bertahap di Kabupaten Rembang menjadi sorotan. Skema yang umumnya digunakan karena keterbatasan anggaran ini dinilai berpotensi membuka celah penyimpangan serta meningkatkan risiko proyek mangkrak apabila tidak direncanakan secara matang dan diawasi dengan ketat.
Pembangunan bertahap biasanya dilakukan dengan membagi pekerjaan ke dalam beberapa tahun anggaran. Tahap awal dikerjakan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan pada tahun berikutnya. Namun dalam pelaksanaannya, pola ini kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari perubahan perencanaan hingga ketidakpastian kelanjutan proyek.
Sejumlah pengamat tata kelola anggaran menilai, skema tersebut rentan disalahgunakan jika tidak disertai perencanaan utuh sejak awal. Modus yang berpotensi terjadi antara lain penggelembungan anggaran, pemecahan paket pekerjaan, hingga pengulangan pekerjaan yang seharusnya dapat diselesaikan dalam satu tahap.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, dalam kurun waktu sekitar lima tahun terakhir, terdapat sejumlah proyek pembangunan gedung di Kabupaten Rembang yang dikerjakan secara bertahap, baik yang bersumber dari dana desa maupun APBD. Beberapa di antaranya dilaporkan belum selesai dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah pembangunan gedung serbaguna di wilayah Kecamatan Rembang yang hingga tahun 2026 dilaporkan belum beroperasi secara maksimal. Selain itu, rencana revitalisasi pasar berikut penyediaan lapak sementara yang sempat diwacanakan dalam anggaran tahun 2025 juga belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga akhir Maret 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan sejumlah proyek tersebut.
Seorang pengamat kebijakan publik menyampaikan bahwa pembangunan yang tidak dirancang secara menyeluruh sejak awal berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran. “Jika perencanaan tidak komprehensif, maka potensi penyimpangan akan semakin besar dan dapat membuka celah praktik korupsi,” ujarnya.
Di sisi lain, proyek bertahap juga memiliki risiko tinggi mengalami keterlambatan bahkan mangkrak. Kondisi ini bisa dipicu oleh perubahan kebijakan, pergantian pejabat, maupun keterbatasan anggaran lanjutan. Akibatnya, bangunan yang telah berdiri sebagian tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik. Fasilitas yang seharusnya menunjang kebutuhan masyarakat menjadi tertunda pemanfaatannya.
Dalam perspektif hukum, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pakar hukum pidana menegaskan, proyek yang dilaksanakan tanpa perencanaan yang jelas dan berulang kali dianggarkan dapat menjadi indikator awal yang perlu diawasi lebih lanjut oleh aparat pengawas internal maupun penegak hukum.
Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, memastikan transparansi penggunaan anggaran, serta memperkuat pengawasan agar setiap proyek dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Partisipasi masyarakat juga dinilai penting dalam mengawal jalannya pembangunan agar tetap sesuai dengan perencanaan dan peraturan yang berlaku.